2012, Target 55.564 Rumah Sangat Murah
Selasa, 11 Oktober 2011 – 19:00 WIB
JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menargetkan akan membangun 55.564 rumah sangat murah. Dana sebesar Rp 672,77 miliar telah disiapkan pemerintah dalam pagu anggaran Kemenpera 2012.
"Pagu anggaran Kemenpera di 2012 mencapai Rp 9,5 triliun. Anggaran ini terdiri dari anggaran langsung Kemenpera Rp 4,6 triliun dan anggaran 999 sebanyak Rp 4,9 triliun. Untuk pembangunan rumah murah dan sangat murah kita ambil dari anggaran langsung Kemenpera ini," jelas Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa dalam rapat kerja dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Senayan, Selasa (11/10).
Pembangunan rumah sangat murah dan murah ini, terang Suharso, penyebarannya diserahkan pada tiga kementerian. Yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal, dan Kementerian Dalam Negeri. "Kategori penerima bantuan rumah murah dan sangat murah ditentukan oleh tiga kementerian tersebut. Kemenpera hanya memplotkan anggaran Rp 672,77 miliar," ujarnya.
Dijelaskan Suharso, selain membangun rumah sangat murah, Kemenpera juga akan memberikan fasilitasi dan stimulasi pembangunan perumahan swadaya sebanyak 26.250 unit, fasilitasi dan stimulasi peningkatan kualitas perumahan swadaya 29.314 unit. Selain itu, fasilitas pembangunan PSU perumahan swadaya 29.314 unit, fasilitas pra-sertifikasi dan pendampingan pasca sertifikasi 7.500 bidang, pendampingan dan pengendalian 55.416 unit.
JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menargetkan akan membangun 55.564 rumah sangat murah. Dana sebesar Rp 672,77 miliar telah disiapkan
BERITA TERKAIT
- BRI Insurance Hadirka Perlindungan di Liburan Natal dan Tahun Baru
- INALUM Raih Pencapaian Tertinggi Dalam Produksi & Penjualan Aluminium
- Inovasi Pelumas Baru EMLI Diklaim Mampu Bersaing Secara Global
- Beri Kemudahan Pelanggan, ASDP Meluncurkan Fitur Pengiriman E-Tiket via WhatsApp
- Nasabah PNM Mekaar Asal Lampung Raih Penghargaan Aksi Nyata Bela Negara
- Tingkatkan Kenyamanan Konsumen, ASDP Sesuaikan Kebijakan Penalty Refund dan Reschedule Ferizy