2013, Diklat Prajabatan CPNS Tiga Bulan
Kamis, 03 Mei 2012 – 23:03 WIB

2013, Diklat Prajabatan CPNS Tiga Bulan
JAKARTA--Diklat prajabatan bagi CPNS untuk menjadi PNS akan semakin panjang waktu pelaksanaannya. Jika sebelumnya 132 jam atau tiga minggu, mulai 2013 menjadi 570 jam atau selama tiga bulan. Selain itu, PNS dituntut harus berwawasan NKRI agar siap ditempatkan di mana saja. "Prajabatan tiga minggu kurang bisa mendidik CPNS. Karena itu ada penambahan waktu agar terbentuk semangat melayani dan wawasan NKRI setiap calon PNS," terangnya.
"Saat ini pelaksanaan Diklat Prajabatan golongan II dan III masih menggunakan peraturan yang berlaku yaitu selama 132 jam. Ke depan, akan ada kebijakan baru dimana pelaksanaannya selama tiga bulan. Nantinya pemberlakuannya mulai tahun mendatang," tutur Kasubag Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Petrus Sujendro di Jakarta, Kamis (3/5).
Baca Juga:
Penambahan waktu pelaksanaan diklat ini, lanjutnya, untuk lebih mendidik para CPNS dalam menjadi pelayan masyarakat. Sebagai abdi masyarakat, PNS dituntut untuk memberikan service yang maksimal.
Baca Juga:
JAKARTA--Diklat prajabatan bagi CPNS untuk menjadi PNS akan semakin panjang waktu pelaksanaannya. Jika sebelumnya 132 jam atau tiga minggu, mulai
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja