2013, Golkar Target 10 Juta Kader
Senin, 20 Desember 2010 – 08:29 WIB
JAKARTA - Partai Golongan Karya nampaknya semakin serius mempersiapkan diri untuk pertarungan di pemilihan umum 2014 mendatang. Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menegaskan bahwa proses kaderisasi partai harus berdasar dukungan yang nyata. Pada tahun 2013 mendatang, Golkar menargetkan harus mendapatkan 10 juta kader dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi partai. Kewajiban yang sama juga didapat oleh anggota dewan Partai Golkar di DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun, jumlahnya berbeda. Untuk anggota dewan di DPRD provinsi, wajib mengumpulkan tiga ribu kader. Sementara anggota dewan di DPRD kabupaten/kota wajib mengumpulkan seribu kader untuk persiapan pemilu 2014. "Ini adalah tugas bersama, sehingga harus dilaksanakan bersama," perintahnya.
"Di akhir tahun 2013, kita harus punya 10 juta kader di seluruh Indonesia," kata Ical -sapaan akrab Aburizal- dalam pidatonya, usal melantik pengurus baru Lembaga Pengelola Kaderisasi (LPK) di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, kemarin (19/12).
Baca Juga:
Menurut Ical, perekrutan 10 juta kader itu memaksimalkan potensi dukungan suara dari masing-masing kader Golkar. Setiap anggota DPR harus mampu memiliki 10 ribu kader, dengan bukti KTA. Jumlah tersebut adalah syarat minimal yang harus didapatkan oleh satu anggota DPR dari Partai Golkar. "Ada yang berani mendapatkan 50 ribu KTA, karena dukungan suaranya 100 ribu," sebut Ical.
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Golongan Karya nampaknya semakin serius mempersiapkan diri untuk pertarungan di pemilihan umum 2014 mendatang. Ketua Umum Partai
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar