2013, Motor Wajib Pertamax
Dimulai di Kota Besar, KLH Siapkan Aturan
Selasa, 18 Desember 2012 – 02:25 WIB

2013, Motor Wajib Pertamax
KLH mengidamkan ketika masyarakat membeli motor baru dengan standar emisi EURO 3, maka bahan bakar yang digunakan miminal adalah pertamax (kadar oktan sekitar 92 persen). Dengan penggunaan jenis bahan bakar yang tepat ini, Balthasar yakin jika misi mewujudkan lingkungan udara yang sehat dan bebas dari polusi kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Dari aspek kesiapan infrastruktur, Balthasar mengatakan layanan penyediaan pertamax sudah lumayan bagus. Masyarakat di kawasan perkotaan yang sudah memiliki SPBU pertamax, bisa menjalankan ketentuan ini secepatnya. Kemudian menyusul di daerah-daerah yang belum memiliki SPBU pertamax.
Ketentuan untuk memproduksi motor baru berstandar emisi EURO 3 ini berlaku menyeluruh. Baik untuk motor yang akan disuplai di daerah perkotaan, maupun motor yang dipasarkan di kawasan pedesaan. KLH menginginkan semangat menciptakan udara yang sehat dikebut di perkotaan dan pedesaan.
Selain memaparkan aturan standar emisi motor, Balthasar juga merilis hasil penilian kebersihan udara di kawasan perkotaan dari zat-zat beracun. Program penilian ini bertajuk Biru Langitku. Daerah perkotaan yang dinilai dipecah menjadi kategori metropolitan, kota besar, serta kota sedang dan kecil.
JAKARTA - Pemerintah memutuskan meningkatkan standar baru emisi gas buang motor. Mulai Agustus tahun depan, standar emisi motor baru dinaikkan dari
BERITA TERKAIT
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian