2013, Penghasilan Rp2 Juta Tak Kena Pajak
Senin, 12 November 2012 – 22:37 WIB
JAKARTA--Usulan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena P ajak (PTKP) dari Rp1,32 juta per bulan menjadi Rp2 juta per bulan atau Rp24 juta pertahun, disetujui dan akan mulai diterapkan awal tahun 2013. Dijelaskan, kebijakan kenaikan PTKP ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.001/2012. Pemerintah Indonesia memutuskan menaikkan besaran PTKP menjadi Rp 24,3 juta per tahun atau Rp 2,025 juta per bulan. Sebelumnya Rp 15,8 juta per tahun.
Muhaimin berharap, dengan kenaikan PTKP ini daya beli pekerja/buruh dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya bisa meningkat. Kondisi ini diyakini akan turut mendorong pertumbuhan sektor riil yang menggerakkan perekonomian.
“Kita bersyukur usulan kenaikan PTKP yang dicetuskan menjelang peringatan Mayday dan isu kenaikan BBM ini akhirnya dapat disetujui. Kenaikan penghasilan tidak kena pajak ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendorong kesejahteraan buruh," terang Muhaimin di Jakarta, Senin (12/11).
Baca Juga:
JAKARTA--Usulan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar untuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena P ajak (PTKP) dari
BERITA TERKAIT
- CFCD Foundation Gelar Bina Mitra UMKM Award 2024, Sejumlah Perusahaan dapat Penghargaan
- Tip dari BRI Agar Aman dari Penipuan Berkedok QRIS Palsu
- Gaspol! Mendag Bakal Beri Bea Masuk Produk China hingga 200 Persen
- Hadir di Festival Indonesia 2024 di Korsel, BRI Sediakan Layanan Keuangan untuk Diaspora dan PMI
- Harga Pertalite dan Solar Tak Naik Pada Juli
- Kemenkominfo Sosialisasikan IKN di Manado, Bareng Influencer