2013, Swasta Wajib Serahkan Data Pajak
Jumat, 28 Desember 2012 – 09:39 WIB
Fuad mengatakan, ekstensifikasi pajak merupakan salah satu cara ampuh untuk meredam potensi penurunan setoran pajak akibat masih lesunya perekonomian global. "Sebab, (setoran) dari yang sudah bayar kan turun, jadi kita kejar yang belum bayar," jelasnya.
Bagaimana dengan pajak UKM? Fuad menyatakan, rencananya untuk memungut pajak dari sektor UKM akan tetap dijalankan sesuai rencana. "Tahun 2013 mudah-mudahan bisa (dipungut)," ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah sudah menetapkan bahwa pelaku usaha sektor UKM akan dikenai pajak. "Tapi, pelaku usaha mikro tidak akan dikenai pajak," katanya.
Menurut Bambang, pemerintah sudah memiliki kriteria yang jelas untuk membedakan mana pelaku usaha sektor UKM dan mana pelaku usaha sektor mikro. "Kalau dia tidak punya lokasi (usaha) tetap, berarti dianggap mikro, tidak kena (pajak)," katanya. Artinya, seperti pedagang keliling tidak akan dikenai pajak. Sementara itu, pelaku usaha yang sudah memiliki lokasi usaha tetap/permanen seperti toko atau warung, akan dimasukkan kategori pelaku usaha sektor UKM, sehingga akan dikenai pajak. (owi)
JAKARTA - Upaya perluasan basis wajib pajak atau ekstensifikasi terus dilakukan. Selain membidik pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), Direktorat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Hasil Uji Lab Lemigas Menyatakan Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Dirjen Migas