2013, Tunjangan Guru Non PNS tak Mampir ke Pemda
Kamis, 03 Januari 2013 – 23:30 WIB
Lantas bisakah mekanisme pencairan dana TPP itu dikembalikan seperti semula, disalurkan langsung oleh pusat ke rekening guru? “Dulu minta otonomi, kalau di pusat katanya dikorupsi. Makanya kasih ke daerah. Begitu dikasih, kan gak enak,” kata Nuh menjawab JPNN di Kemdikbud, Kamis (3/1).
Dia menyebutkan bahwa otonomi itu keniscayaan yang sudah diatur dalam Undang-undang dan harus dijalankan. Kendati demikian, Kemendikbud berupaya melakukan perubahan untuk TPP guru non PNS yang dulunya didekonsentrasikan, mulai tahun ditarik ke pusat.
“Sepanjang masih bisa dari pusat, ditarik, salah satunya tunjangan guru non-PNS, termasuk kualifikasi, tunjangan khusus, daerah-daerah khusus, mulai 2013 tarik ke pusat,” kata Mendikbud.
Dengan adanya perubahan ini, lanjutnya, ke depan bisa dibandingkan bagaimana proses pencairan tunjangan guru PNS yang didekonsentrasikan, dengan tunjangan guru non-PNS yang disalurkan oleh pusat langsung ke rekening guru.
JAKARTA – Penyaluran dana tunjangan profesi pendidik (TPP) masih menyisakan banyak persoalan di daerah, terutama TPP guru PNS. Tahun ini Kementerian
BERITA TERKAIT
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas