2013, Upah Minimum Tiap Daerah Naik 10 Persen

2013, Upah Minimum Tiap Daerah Naik 10 Persen
2013, Upah Minimum Tiap Daerah Naik 10 Persen
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memperkirakan upah minimum (UM) 2013 akan mengalami kenaikan rata-rata mencapai 10 persen setiap daerah. Kenaikan itu sebagian disebabkan bertambahnya komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 46 item menjadi 60 item.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon mengatakan, dengan bertambahnya komponen KHL dari 46 item jadi 60 item menyumbang kenaikan UM sekitar 5,2 persen. Sisa kenaikan dipicu empat variabel penentu UM lainnya, yaitu pertumbuhan ekonomi, produktivitas, kemampuan daerah, dan nilai UM provinsi serta kabupaten atau kota setempat.

"Yang pasti dari KHL 5,2 persen. Belum dari variabel lain. Moga-moga bisa di atas 10 persen," ujar Irianto, sapaan Ruslan Irianto Simbolon usai mendampingi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melakukan survei KHL di Pasar Jatinegara, Jakarta Selasa (2/10).

Menurutnya, kenaikan hingga 10 persen tersebut sudah sangat tinggi. Tahun-tahun sebelumnya jarang sekali ada kenaikan seperti KHL 2012 ini. Survei tim KHL ini akan menjadi bahan penentuan UM provinsi, kabupaten, dan kota. Survei dilakukan di pasar tradisional yang menjadi standar perhitungan. "Tadi saya berkeliling kenaikan masih normal. Berdasarkan survei ini bisa ditentukan harga kebutuhan pokok yang layak," ujarnya seraya mengatakan survei dilakukan oleh perwakilan unsur buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah.

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memperkirakan upah minimum (UM) 2013 akan mengalami kenaikan rata-rata mencapai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News