2013, Upah Minimum Tiap Daerah Naik 10 Persen
Rabu, 03 Oktober 2012 – 08:10 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR tersebut berharap survei KHL di seluruh daerah menggunakan standar yang tepat. Dalam mambuat keputusan UM, harus dibicarakan dengan baik di Dewan Pengupahan Daerah (Dependa). "Tidak perlu geger menentukan UM pekerja dibawah satu tahun dan lajang. Jadikan UM sebagai sosial standar minimum," tuturnya.
Baca Juga:
Dalam survei ini, Muhaimin mendatangi sejumlah kios pedagang berbagai kebutuhan pokok antara lain sayur-mayur, telur, ikan, daging sapi, dan ayam. Tak hanya berdialog tentang fluktuasi harga pasca lebaran, Muhaimin yang datang mengenakan baju batik tersebut membeli juga beberapa komoditas dagangan.
Muhaimin mengatakan, hasil survei itu akan diusulkan Dependa kepada gubernur. Setelah itu, melalui surat gubernur, UM provinsi para pekerja akan ditetapkan. ”Dari survei harga kebutuhan pokok, kita lihat standar fluktuasinya belum ada kecuali daging, rata-rata kenaikannya masih normal dari harga yang ada dan kita harapkan berdasarkan kegiatan survei ini bisa ditentukan harga kebutuhan pokok untuk memenuhi kebutuhan hidup layak yang objektif,“ kata Muhaimin.
Yan Tumijan, petugas survei KHL di Jakarta mengatakan, ada 10 pasar tradisional yang dijadikan tempat survei. Masing-masing dua di tiap wilayah. Di Jakarta Timur di Pasar Jatinegara dan Pasar Kramatjati. "Tiap tahun berubah-berubah tempatnya. Tahun depan tidak di sini lagi," katanya.
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memperkirakan upah minimum (UM) 2013 akan mengalami kenaikan rata-rata mencapai
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024