2013, Upah Minimum Tiap Daerah Naik 10 Persen

2013, Upah Minimum Tiap Daerah Naik 10 Persen
2013, Upah Minimum Tiap Daerah Naik 10 Persen
Ia menambahkan, survei ini sudah yang ke delapan kalinya dilakukan, standarnya ada 9-10 survei. Survei biasanya dilakukan minggu pertama setiap bulannya. "Kecuali yang kondisinya ekstrem seperti puasa. Harga naiknya tinggi," tandas dia.

Terkait adanya rencana mogok buruh 3 Oktober atau hari ini, Muhaimin berharap, para buruh membatalkan rencananya. Hingga kini, dia terus melakukan pertemuan dengan perwakilan pekerja di kantor maupun rumah pribadi.

"Outsourcing sudah hampir pada kesimpulan. Semua pekerjaan outsourcing harus sesuai UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Hanya ada lima jenis pekerjaan yang diperbolehkan, yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan jasa migas serta pertambangan," ujarnya. (cdl)

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memperkirakan upah minimum (UM) 2013 akan mengalami kenaikan rata-rata mencapai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News