2013, Upah Minimum Tiap Daerah Naik 10 Persen
Rabu, 03 Oktober 2012 – 08:10 WIB
Ia menambahkan, survei ini sudah yang ke delapan kalinya dilakukan, standarnya ada 9-10 survei. Survei biasanya dilakukan minggu pertama setiap bulannya. "Kecuali yang kondisinya ekstrem seperti puasa. Harga naiknya tinggi," tandas dia.
Terkait adanya rencana mogok buruh 3 Oktober atau hari ini, Muhaimin berharap, para buruh membatalkan rencananya. Hingga kini, dia terus melakukan pertemuan dengan perwakilan pekerja di kantor maupun rumah pribadi.
"Outsourcing sudah hampir pada kesimpulan. Semua pekerjaan outsourcing harus sesuai UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Hanya ada lima jenis pekerjaan yang diperbolehkan, yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan jasa migas serta pertambangan," ujarnya. (cdl)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memperkirakan upah minimum (UM) 2013 akan mengalami kenaikan rata-rata mencapai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024