2014, Kada Tak Bisa Lagi Main Telepon Minta Duit

2014, Kada Tak Bisa Lagi Main Telepon Minta Duit
2014, Kada Tak Bisa Lagi Main Telepon Minta Duit
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sedang merancang sistem baru penganggaran dan pelaporan pengelolaan keuangan daerah atau sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD). Sistem pelaporan accrual basis ini tidak memungkinkan lagi kepala daerah mengintervensi seenaknya kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) lainnya, untuk mengeluarkan uang daerah yang tidak sesuai aturan.

Jubir/Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dengan sistem accrual basis ini, aliran uang kas daerah dibatasi hanya yang sesuai aturan, yang terkomputerisasi. "Penganggaran dengan sistem accrual akan bersifat rigid, bersifat online. Begitu pencet knop, uang tak bisa pindah ke mana-mana, karena tidak mudah berpindahnya antar mata anggaran kegiatan (MAK), yang bisa saja terjadi tak sesuai dengan kebenaran tujuan,dan tidak jelasnya pertanggungjawaban. Ini banyak terjadi," terang Donny, panggilan akrab Reydonnyzar di kantornya, Jakarta, Jumat (3/12).

Dijelaskan, sistem baru ini baru akan diterapkan pada 2014. Pasalnya, membutuhkan waktu untuk mempersiapkan perangkat-perangkatnya. "Kalau ini sudah diterapkan, tidak mungkin ada lagi tekanan-tekanan atau telepon-telepon kepala daerah (yang minta pencairan uang untuk keperluan ini itu yang melanggar aturan, red)," ujarnya.

Dijelaskan, sistem baru ini juga akan bisa menertibkan rekening-rekening liar di pemda. Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebutkan masih banyak kepala daerah yang menyimpang uang Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditransfer dari pusat, di rekening pribadinya. Bahkan, ada yang disimpan di rekening istri atau anaknya.

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sedang merancang sistem baru penganggaran dan pelaporan pengelolaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News