2014, Kada Tak Bisa Lagi Main Telepon Minta Duit
Sabtu, 04 Desember 2010 – 02:08 WIB
Dikatakan Donny, jika itu memang benar karena Kemendagri belum punya datanya, maka sudah tergolong tindak pidana. Pasalnya, sesuai UU 32 Tahun 2004, UU 17 Tahun 2003, PP 58 Tahun 2005, Permendagri 13/2006, dan PP 39/2007, semua menegaskan, dana transfer DAU, DAK, dana bagi hasil, dana penyesuaian, dana tsus, dana dekonsentrasi, dan pembantuan, harus ditempatkan di rekening kas umum daerah, yang dikelola bendahara umum daerah dan PPKD.
Baca Juga:
Jika ada modus pemindahbukuan atau transitory yang tak sesuai aturan, misalnya disimpan di rekening pribadi meski untuk sementara saja, itu merupakan pelanggaran dan berpotensi tindak pidana korupsi. Sesuai aturan, semua penempatan dana baik yang merupakan transfer maupun pendapatan asli daerah (PAD), setiap bunganya harus masuk ke kas daerah, sebagai pendapatan daerah.
Donny menjelaskan, selama ini, setiap kepala PPKD tentunya ingin mengelola keuangan dengan tertib. Hanya saja, karena dia masih punya atasan, yakni kepala daerah, maka posisinya seringkali menjadi sulit. "Saya tak yakin, pejabat daerah baik sebagai kepala SKPD atau PPKD, berani melanggar aturan kecuali atas tekanan tertentu, dengan tujuan tertentu," ujarnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sedang merancang sistem baru penganggaran dan pelaporan pengelolaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG