2014, Libur Nasional dan Cuti Bersama 19 Hari
jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014. Penetapan keputusan pemerintah lewat penandatanganan Surat Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Agama, disaksikan oleh Menko Kesra Agung Laksono di Jakarta, Rabu (21/8).
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, kalau tahun ini libur nasional ada 14 hari tahun depan bertambah satu hari yakni Hari Buruh tanggal 1 Mei, yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden No 24 Tahun 2013.
Adapun cuti bersama yang tahun 2013 ini sebanyak lima hari, tahun 2014 hanya empat hari, yakni tiga hari cuti bersama Idul Fitri, dan satu hari pada hari Natal.
Karena Idul Fitri diperkirakan jatuh pada Senin dan Selasa, maka cuti bersama ditetapkan tiga hari, yakni Rabu, Kamis dan Jumat. “Kalau dihitung, jumlah liburnya sama, yakni sembilan hari,” ujar MenPAN-RB Azwar Abubakar.
Azwar menambahkan, berdasarkan pengalaman tahun ini, setelah menjalani cuti bersama para PNS menjadi lebih fresh, dan bisa masuk kerja pada hari pertama masuk kerja. Pemerintah mengapresiasi pegawai yang mematuhi Permen PAN No 87 Tahun 2005 yang menyatakan PNS tidak boleh mengambil cuti tahunan setelah cuti bersama.
“Bagi yang melanggar, sanksi sudah menunggu, mulai dari teguran lisan sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.
Sanksi tersebut dengan jelas diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Dalam sidang Bapek (Badan Pengawas Kepegawaian), hampir tujuh puluh persen PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dalam setahun,” imbuh menteri. Ada juga yang karena kasus narkoba, penyalahgunaan wewenang, selingkuh dan lain-lain.
Salah satu yang menarik terkait dengan penetapan libur nasional ini, ada empat hari libur yang jatuh pada bulan Mei. Bahkan, ada dua hari libur yang jatuh dalam pekan yang sama, yakni tanggal 27 (Selasa) dan 29 (Kamis).
Terkait dengan hal ini, Azwar mengimbau para PNS tidak mbolos di sela-sela hari libur nasional tersebut. Selain itu, kalau para pegawai akan mengambil cuti, pimpinan instansi pemerintah diminta menyusun jadwal yang baik, siapa yang boleh mengambil cuti dan siapa yang cutinya ditunda.
JAKARTA--Pemerintah menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014. Penetapan keputusan pemerintah lewat penandatanganan Surat
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons