2014, Libur Nasional dan Cuti Bersama 19 Hari
Rabu, 21 Agustus 2013 – 15:51 WIB

2014, Libur Nasional dan Cuti Bersama 19 Hari
“Jadi tidak semua pegawai ambil cuti pada hari yang sama. Jangan sampai kantor pemerintah kosong, terlebih bagi instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik,” tegas Menteri.
Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, terkait dengan pelaksanaan pemilu pada tahun 2014, pihaknya masih menunggu jadwal dan masukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Sampai sekarang belum ada kepastian waktunya, dan masih ada kemungkinan berubah,” tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014. Penetapan keputusan pemerintah lewat penandatanganan Surat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta