2014, Libur Nasional dan Cuti Bersama 19 Hari

2014, Libur Nasional dan Cuti Bersama 19 Hari
2014, Libur Nasional dan Cuti Bersama 19 Hari

“Jadi tidak semua pegawai ambil cuti pada hari yang sama. Jangan sampai kantor pemerintah kosong, terlebih bagi instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik,” tegas Menteri.

Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono  mengatakan, terkait dengan pelaksanaan pemilu pada tahun 2014, pihaknya masih menunggu jadwal dan masukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Sampai sekarang belum ada kepastian waktunya, dan masih ada kemungkinan berubah,” tandasnya. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Pemerintah menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014. Penetapan keputusan pemerintah lewat penandatanganan Surat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News