2014, Libur Nasional dan Cuti Bersama 19 Hari
Rabu, 21 Agustus 2013 – 15:51 WIB
“Jadi tidak semua pegawai ambil cuti pada hari yang sama. Jangan sampai kantor pemerintah kosong, terlebih bagi instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik,” tegas Menteri.
Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, terkait dengan pelaksanaan pemilu pada tahun 2014, pihaknya masih menunggu jadwal dan masukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Sampai sekarang belum ada kepastian waktunya, dan masih ada kemungkinan berubah,” tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014. Penetapan keputusan pemerintah lewat penandatanganan Surat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya