2014, Seluruh RS Tanpa Kelas
Jumat, 06 Januari 2012 – 13:16 WIB
Dikatakannya, menurut UU BPJS, ada dua badan penyelenggara. Yakni, BPJS 1 yang merupakan transformasi PT Askes yang mengurusi jaminan kesehatan seluruh masyarakat. BPJS 2 merupakan tranformasi PT Jamsostek yang mengurusi jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun untuk peserta yang membayar iuran.
“Jaminan kesehatan PT Jamsostek akan dialihkan kepada BPJS 1. PT TASPEN dan PT. ASABRI akan ditransformasi menjadi BPJS 2 dalam waktu tertentu. BPJS 1 mulai beroperasi 1 Januari 2014 dan BPJS 2 berubah status badan hukumnya pada 1 Januari 2014 dan paling lambat beroperasi Juli 2015,” jelasnya.
Ia menyebutkan, iuran perbulan untuk SJSN ini setiap orangnya hanya Rp20 ribu. Penentuannya, juga berdasarkan kesanggupan orang tersebut, meiohat dari gaji dan profesi mereka. Nantinya juga, tak ada PHK untuk seluruh pegawai 4 BUMN ini. “Malah nanti membutuhkan jumlah pegawai lebih banyak, karena harus mendata orang yang masuk SJSN ini,” jelasnya.
Ia mengaku, masyarakat tidak mampu nantinya juga akan membayar iuran. Hanya saja, jumlahnya tak besar. Namun, mereka akan mendapat manfaat yang sama dengan yang membayar iuran standar. “Misal Menteri sakit di rumah sakit, nantinya tukang sapu atau profesi lainnya tetap bisa menikmati pelayanan yang sama dengan menteri tersebut,” bebernya.
PALEMBANG–Anggota Komisi IX DPR RI dapil Sumsel, Dr Surya Chandra Surapaty mengatakan, dari 230 juta penduduk Indonesia baru 20 persen (46
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi