2014, Semua WNI Wajib Bayar Iuran BPJS
Kamis, 22 November 2012 – 15:34 WIB
JAKARTA--Semua warga negara Indonesia wajib membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014 mendatang. Ini sesuai amanat UU BPJS yang telah ditetapkan DPR RI, di mana seluruh WNI akan mendapatkan layanan jaminan sosial gratis.
"Semua WNI akan mendapatkan layanan jaminan sosial gratis. Mulai dari dia lahir sampai meninggal akan dibiayai negara. Namun kita harus tetap membayar iuran. Bagi yang tidak bisa membayar iuran (fakir miskin), itu yang akan ditanggung pemerintah," terang Surya Chandra, anggota Panja Jamkesmas Komisi IX DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kamis (22/11).
Di dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), jelasnya, prinsip kegotong-royongan menjadi faktor utama. Artinya, pekerja yang bekerja di perusahaan harus ikut membayar iuran bersama-sama pengusaha.
"BPJS ini sering disalahtanggapi masyarakat termasuk buruh. Mereka berpendapat, iuran harus dibayar pengusaha karena berdasarkan UU Jamsostek. Padahal, dengan adanya UU SJSN dan BPJS, UU Jamsostek telah dianulir, sehingga pembayaran premi menjadi beban bersama," ujarnya.
JAKARTA--Semua warga negara Indonesia wajib membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014 mendatang. Ini sesuai amanat
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini