2014, Semua WNI Wajib Bayar Iuran BPJS
Kamis, 22 November 2012 – 15:34 WIB
JAKARTA--Semua warga negara Indonesia wajib membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014 mendatang. Ini sesuai amanat UU BPJS yang telah ditetapkan DPR RI, di mana seluruh WNI akan mendapatkan layanan jaminan sosial gratis.
"Semua WNI akan mendapatkan layanan jaminan sosial gratis. Mulai dari dia lahir sampai meninggal akan dibiayai negara. Namun kita harus tetap membayar iuran. Bagi yang tidak bisa membayar iuran (fakir miskin), itu yang akan ditanggung pemerintah," terang Surya Chandra, anggota Panja Jamkesmas Komisi IX DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kamis (22/11).
Di dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), jelasnya, prinsip kegotong-royongan menjadi faktor utama. Artinya, pekerja yang bekerja di perusahaan harus ikut membayar iuran bersama-sama pengusaha.
"BPJS ini sering disalahtanggapi masyarakat termasuk buruh. Mereka berpendapat, iuran harus dibayar pengusaha karena berdasarkan UU Jamsostek. Padahal, dengan adanya UU SJSN dan BPJS, UU Jamsostek telah dianulir, sehingga pembayaran premi menjadi beban bersama," ujarnya.
JAKARTA--Semua warga negara Indonesia wajib membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014 mendatang. Ini sesuai amanat
BERITA TERKAIT
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care