2014, Semua WNI Wajib Bayar Iuran BPJS
Kamis, 22 November 2012 – 15:34 WIB

2014, Semua WNI Wajib Bayar Iuran BPJS
Bagi karyawan atau buruh yang telah keluar dan bekerja mandiri, harus membayar iurannya sendiri. Terkecuali bila yang bersangkutan tidak mampu bayar, maka pemerintah yang bertanggung jawab.
"Orang kaya dan miskin harus tetap membayar iuran. Bedanya orang kaya bayar sendiri preminya, orang miskin dibayar pemerintah. Baik kaya dan miskin tetap mendapatkan layanan jaminan sosial gratis. Kalau yang kaya menolak ikut BPJS, sesuai UU akan dikenakan sanksi," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Semua warga negara Indonesia wajib membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014 mendatang. Ini sesuai amanat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Evenciio Apartment Milik PPRO Kelola Sampah Secara Mandiri
- Nippon Paint Percantik Jam Gadang Kebanggaan Masyarakat Bukittinggi
- Irwan Fecho Bicara Pembangunan Berkelanjutan di Rakernas IKA SKMA 2025
- Dokter Ayu Widyaningrum Raih Penghargaan Pemimpin Inklusif 2025 dalam Eksekutif Award
- GIM Dukung Kolaborasi Lintas Sektor untuk Program Peduli Thalassaemia
- Peringatkan Tak Ada Bullying di Sekolah Kehutanan, Menhut: Saya Tak Segan Pecat Pelaku