2014, Semua WNI Wajib Bayar Iuran BPJS
Kamis, 22 November 2012 – 15:34 WIB
Bagi karyawan atau buruh yang telah keluar dan bekerja mandiri, harus membayar iurannya sendiri. Terkecuali bila yang bersangkutan tidak mampu bayar, maka pemerintah yang bertanggung jawab.
"Orang kaya dan miskin harus tetap membayar iuran. Bedanya orang kaya bayar sendiri preminya, orang miskin dibayar pemerintah. Baik kaya dan miskin tetap mendapatkan layanan jaminan sosial gratis. Kalau yang kaya menolak ikut BPJS, sesuai UU akan dikenakan sanksi," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Semua warga negara Indonesia wajib membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014 mendatang. Ini sesuai amanat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini