2014, Semua WNI Wajib Bayar Iuran BPJS

2014, Semua WNI Wajib Bayar Iuran BPJS
2014, Semua WNI Wajib Bayar Iuran BPJS
Bagi karyawan atau buruh yang telah keluar dan bekerja mandiri, harus membayar iurannya sendiri. Terkecuali bila yang bersangkutan tidak mampu bayar, maka pemerintah yang bertanggung jawab.

"Orang kaya dan miskin harus tetap membayar iuran. Bedanya orang kaya bayar sendiri preminya, orang miskin dibayar pemerintah. Baik kaya dan miskin tetap mendapatkan layanan jaminan sosial gratis. Kalau yang kaya menolak ikut BPJS, sesuai UU akan dikenakan sanksi," tandasnya. (Esy/jpnn)

JAKARTA--Semua warga negara Indonesia wajib membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014 mendatang. Ini sesuai amanat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News