2015, Daerah Belum Laporkan DAK Pendidikan Rp 4 Triliun

jpnn.com - JAKARTA -- Tingkat kepedulian pemerintah daerah untuk melaporkan realiasasi penggunaan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan ke pusat masih rendah.
Terbukti untuk DAK 2015, masih sekira Rp 4 triliun belum dilaporkan pemda.
"Kami kesulitan memantau berapa serapan anggaran DAK pendidikan di daerah. Untuk 2015, dari Rp 10,04 triliun DAK yang disalurkan, yang dilaporkan hanya Rp 6,6 triliun," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad dalam rapat dengar pendapat Panja Sarana dan Prasarana (Sarpras) Komisi X DPR RI, Senin (21/11).
Tidak hanya itu, untuk DAK 2016 yang khusus diperuntukkan bagi SD, dari Rp 2,6 triliun, baru Rp 505 miliar atau 20 persen dilaporkan ke pusat.
Hal ini menurut Hamid menyulitkan Kemendikbud memantau sekolah mana saja yang sarprasnya sudah terpenuhi oleh DAK.
"Pembiayaan Sarpras inikan bukan hanya dari APBN, tapi juga DAK, masyarakat, dan APBD. Kemendikbud hanya bisa memantau penggunaan dana APBN. Sedangkan tiga sumber lainnya tidak bisa. Sementara untuk DAK, sumber datanya dari Kemendikbud tapi kami tidak punya kewenangan memantau penyerapan anggarannya," terangnya.
Ditambahkan Sekjen Kemdikbud Didik Suhardi, Kementerian Keuangan sebenarnya sudah mengambil langkah tegas bagi daerah yang tidak melaporkan realisasi DAK.
Bagi daerah yang tidak melaporkan akan dikurangi DAU-nya.
JAKARTA -- Tingkat kepedulian pemerintah daerah untuk melaporkan realiasasi penggunaan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan ke pusat masih rendah.
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025