2015, Pasangan Non-Muhrim Dilarang Berboncengan
Senin, 15 Desember 2014 – 07:58 WIB

2015, Pasangan Non-Muhrim Dilarang Berboncengan
ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, akan memberlakukan Qanun Tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU), mulai 2015.
"Rancangan qanun itu juga akan mengatur di antaranya tentang pergaulan yang melanggar ketentuan Syariat Islam. Misalnya, pasangan non muhrim dilarang berkeliaran, berdua-duaan serta berpasang-pasangan," ungkap Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara, Abdullah Hasbullah, yang dikonfirmasi Rakyat Aceh (Grup JPNN), kemarin.
Kata Abdullah, Qanun Tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat, sangat penting diterapkan di Aceh Utara. “Kemungkinan setelah dibahas nantinya, qanun itu akan diberlakukan pada tahun 2015 mendatang,” cetus mantan Sekretaris KIP Aceh Utara ini.
Dia menyebut, qanun itu untuk kesempurnaan aturan hukum materiil yang terkandung dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12 Tahun 2003, tentang Khamar, Qanun Nomor 13 tahun 2003 tentang maisir (perjudian) dan qanun nomor 14 tahun tentang khalwat (mesum) serta pelanggaran Syariat Islam lainnya.
ACEH UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, akan memberlakukan Qanun Tentang
BERITA TERKAIT
- Irjen Herry: Polisi Harus Duduk dan Berdiri Lebih Rendah dari Masyarakat
- Hari Raya Sebentar Lagi, Jangan Lupa Aktifkan Paket Telepon Murah untuk Silaturahmi
- Polresta Pekanbaru Minta Warga Laporkan Preman Berkedok Ormas Minta THR
- Pramono Mengaku Hampir 10 Tahun Usahakan Aturan Tipping Fee Pengelolaan Sampah
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, Ditlantas Polda Jabar Periksa Kondisi Jalur