2015, Pemilukada Satu Provinsi Serentak

2015, Pemilukada Satu Provinsi Serentak
2015, Pemilukada Satu Provinsi Serentak
Alasan lain, pemilukada dalam satu provinsi dilakukan serentak, sekaligus menghilangkan model-model spekulasi, dimana seseorang yang sudah kalah sebagai  calon bupati/walikota atau calon wabup/wawako, lantas maju sebagai cagub/cawagub. Begitu pun sebaliknya.

"Orang tak berspekulasi lagi. Selama ini iya calon gubernur, (begitu kalah) nyalon bupati juga kan. Kalah jadi gubernur, jadi bupati. Kalah bupati, jadi wakil gubernur. Kaya gitu aja mutar-mutar. Jadi nanti ngga ada sepukuasi lagi," ujar Gamawan, yang dulunya bupati Solok lantas maju sebagai cagub Sumbar dan terpilih.

Meski dilakukan serentak, Gamawan menjalin, tidak akan ada masa jabatan kada/wakada yang terpangkas. Pemilukada serentak digelar setelah masa jabatan gubernur dan bupati/walikota se-provinsi itu sudah habis semuanya. Daerah yang sudah habis masa jabatannya kepala daerahnya, maka akan diisi Pejabat Sementara (pjs) kepala daerah, sambil menunggu daerah lain habis masa jabatan kadanya. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pemilukada diperkirakan akan segara dibahas. Ini menyusul telah terbitnya Amanat Presiden (Ampres)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News