2015, Seluruh Maskapai Wajib Satukan Airport Tax dalam Tiket
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan dalam waktu dekat segera mewajibkan seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk menyatukan pajak bandara atau airport tax dalam tiket. Peraturan tersebut paling lambat bakal diterapkan pada 1 Januari 2015.
Penerapan itu dilakukan agar memudahkan para penumpang saat hendak melakukan check in tiket, sehingga tak perlu antre terlalu lama atau mengeluarkan uang lagi untuk sekedar membayar pajak bandara. Terlebih, penyatuan airport tax sudah diterapkan di luar negeri.
"Airport tax itu harus masuk ke tiket, paling lambat 1 Januari (2015)," ujar Jonan di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (13/11).
Bila ada maskapai yang belum siap menerapkan penyatuan airport tax, mantan Dirut KAI ini tak peduli. Katanya siap tidak siap, para maskapai di Indonesia wajib memberlakukan peraturan tersebut. "Mau nggak mau harus mau. Ini peraturan," tandasnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan dalam waktu dekat segera mewajibkan seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk menyatukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati