2016, Pilkada Bareng Pemilu DPRD
Jumat, 06 November 2009 – 00:08 WIB
JAKARTA - Sejumlah pakar pemerintahan daerah dan pakar hukum yang tergabung dalam Tim 9, Kamis (5/11), menemui Mendagri Gamawan Fauzi di gedung Depdagri, Jakarta. Mereka memberikan masukan kepada pemerintah terkait rencana revisi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Selain Hadar (Cetro) dan Ramlan (Unair), anggota Tim 9 yang lain adalah Prof Djohermansyah Djohan (Deputi Seswapres Bidang Politik), Prof Syamsuddin Haris (LIPI), Prof Pratikno (UGM), DR Cecep Effendi (Universitas Muhammadiyah Jakarta), DR J Kristiadi (CSIS), Prof Setya Arinanto (Staf Khusus Wapres), dan DR Adrinof A Chaniago (UI).
Khusus mengenai pelaksanaan pilkada, tim yang diketuai Prof Ramlan Surbakti itu mengusulkan agar pemilu nasional dilaksanakan secara terpisah dengan pemilu lokal atau pemilu daerah. Untuk pemilu nasional khusus untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca Juga:
Anggota Tim 9, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, untuk pemilu lokal, khusus untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah-wakil kepala daerah. "Jadi, pilkada dilakukan bersamaan dengan pemilihan anggota DPRD. Istilahnya mungkin pemilu lokal," ujar Hadar.
Baca Juga: