2016, Pilkada Bareng Pemilu DPRD

2016, Pilkada Bareng Pemilu DPRD
2016, Pilkada Bareng Pemilu DPRD
JAKARTA - Sejumlah pakar pemerintahan daerah dan pakar hukum yang tergabung dalam Tim 9, Kamis (5/11), menemui Mendagri Gamawan Fauzi di gedung Depdagri, Jakarta. Mereka memberikan masukan kepada pemerintah terkait rencana revisi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Khusus mengenai pelaksanaan pilkada, tim yang diketuai Prof Ramlan Surbakti itu mengusulkan agar pemilu nasional dilaksanakan secara terpisah dengan pemilu lokal atau pemilu daerah. Untuk pemilu nasional khusus untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Anggota Tim 9, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, untuk pemilu lokal, khusus untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah-wakil kepala daerah. "Jadi, pilkada dilakukan bersamaan dengan pemilihan anggota DPRD. Istilahnya mungkin pemilu lokal," ujar Hadar.

Selain Hadar (Cetro) dan Ramlan (Unair), anggota Tim 9 yang lain adalah Prof Djohermansyah Djohan (Deputi Seswapres Bidang Politik), Prof Syamsuddin Haris (LIPI), Prof Pratikno (UGM), DR Cecep Effendi (Universitas Muhammadiyah Jakarta), DR J Kristiadi (CSIS), Prof Setya Arinanto (Staf Khusus Wapres), dan DR Adrinof A Chaniago (UI).

JAKARTA - Sejumlah pakar pemerintahan daerah dan pakar hukum yang tergabung dalam Tim 9, Kamis (5/11), menemui Mendagri Gamawan Fauzi di gedung Depdagri,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News