2016, Sekolah Internasional Wajib UN

jpnn.com - DEPOK – Sekolah internasional atau yang kini menjadi satuan pendidikan kerja sama (SPK) diwajibkan melaksanakan ujian nasional (UN). Ujian nasional ini, menurut Bambang Suryadi selaku Sekretaris Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bukan merupakan hukuman namun untuk memperjuangkan hak-hak siswanya.
“Lulusan SPK tidak semuanya yang melanjutkan kuliah ke luar negeri. Banyak juga yang lanjut ke perguruan tinggi negeri (PTN),” kata Bambang kepada pers di sela-sela rembuk nasional Dikbud, Senin (22/2).
Setiap PTN, mempunyai ketentuan di mana hasil UN menjadi tolok ukur penerimaan mahasiswa baru. Jika kurikulumnya berbeda, yang dirugikan adalah siswa SPK. Selama ini, sekolah internasional tidak melaksanakan UN dan membuat kurikulumnya sendiri.
“Untuk melindungi hak-hak siswa SPK itulah yang membuat kami mewajibkan melaksanakan UN mulai tahun ini sehingga lebih seragam dan memudahkan mereka masuk PTN,” tegas Bambang.(esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral