2017, 29 Oknum Anggota Polisi Terlibat Kasus Pelanggaran
jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 29 oknum anggota di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota terlibat dalam laporan kasus pelanggaran kode etik dan disiplin kerja sepanjang 2017.
Jumlah itu meningkat dibandingkan 2016 silam periode Januari-Desember yang hanya 26 kasus. Dari 29 yang terlibat, satu di antaranya telah dipecat.
“Meningkatnya hanya tiga, 2017 ada yang dipecat, tetapi sekarang yang bersangkutan mengajukan banding di Mapolda Metro Jaya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Indarto, Sabtu (30/12).
Dalam kesempatan jumpa pers akhir tahun 2017 di ruang aula Mapolres Metro Bekasi Kota, Indarto menjelaskan secara gamblang seluruh oknum yang terlibat kasus tersebut.
Indarto menyebut bahwa penghukuman terhadap oknum polisi itu dilakukan secara lisan melalui teguran langsung oleh pimpinan. Namun, ada juga yang disidang lewat sidang dispilin, sidang kode etik dan sidang pidana.
“Pada kurun waktu 2017 tidak ada yang terlibat pidana, yang ada hanya pelanggaran disiplin dan kode etik saja,” katanya.
Oknum polisi yang menjalani sidang disiplin mayoritasnya adalah mereka tidak masuk kerja dan melakukan pungutan uang dari masyarakat secara tidak sah.
“Ada juga yang meninggalkan tugas secara berturut dalam waktu lebih dari 30 hari,” jelasnya.
Jumlah itu meningkat dibandingkan 2016 silam periode Januari-Desember yang hanya 26 kasus. Dari 29 yang terlibat, satu di antaranya telah dipecat.
- Respons Tegas Mabes Polri Soal Penolakan Laporan Pengemudi Ojol di Polsek Cileungsi
- Tahanan Tewas di Sel, Irjen Lotharia Latif Kirim Tim Khusus, 4 Oknum Anggota Diproses
- Sarifuddin Sudding: Sikap Tegas Kapolri Sungguh Luar Biasa
- Kapolda Tak Beri Ampun, Bharatu DAM Dipecat Secara Tidak Hormat
- Oknum Anggota Polri, Dua Sipil dan Pemandu Lagu Terjaring Saat Operasi Waspada Wira Tombak