2017, Badan Kesbangpol jadi Instansi Vertikal
Rabu, 13 Januari 2016 – 00:04 WIB
Dikatakan, setelah PP kelar, akan disusun aturan turunannya, terkait dengan kelembagaan, personil, dan asset. Aturan teknis ini berbentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Mendagri. Targetnya, soal aturan jelar Maret 2016, sehingga pada April sudah mulai membahas penyiapan anggaran untuk 2017.
Baca Juga:
“Harapan kita, 1 Januari 2017, Badan Kesbangpol dan Pemerintahan Umum sudah ditetapkan sebagai instansi vertikal,” terangnya.
Dikatakan, PP tentang urusan pemerintahan umum merupakan amanat pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(sam/jpnn)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) sudah hampir menyelesaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian