2017, Pasangan Mesum Sumbang PAD Rp 20 Juta
jpnn.com, JAMBI - Pasangan mesum di Kota Jambi ternyata juga punya andil pada sektor pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasalnya, setiap pasangan yang terkena razia, dikenai denda Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.
Priode Januari hingga pertengahan Desember 2017, Satpol PP Kota Jambi membawa 17 pasangan mesum ke meja hijau. Dari mereka, didapat denda Rp 20 juta yang masuk kas daerah sebagai PAD.
Yan Ismar, Kasatpol PP Kota Jambi mengatakan, sebenarnya jumlah pasangan yang diamankan oleh Satpol PP dalam razia kos-kosan ataupun Hotel selama 2017 lebih dari 17 pasang.
Namun, hanya 17 pasang yang bisa dibawa dan diadili hingga ke Pengadilan Negeri. “Harus ada bukti kuat untuk membawa mereka ke meja pengadilan,” katanya.
“Kita kurang bukti, meskipun mereka bukan pasangan suami istri dalam satu kamar, tapi, kalau tidak ada bukti yang konkrit tidak bisa kita ajukan ke pengadilan,” bebernya.
Yan Ismar mencontohkan, ada pasangan muda-mudi dalam satu kamar, namun, baru coba-coba dan belum melakukan hubungan terlarang. Itu termasuk tidak cukup bukti untuk membawa ke meja pengadilan.
Dikatakannya, jumlah denda yang dibayar masing-masing pasangan bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu, Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. Sesuai Perda yang berlaku.
Pasangan mesum yang terkena razia dan disidang didenda hingga Rp 700 ribu per orang. Total selama 2017 sudah terkumpul Rp 20 juta, masuk PAD.
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Kepala BPKP Minta Kepala Daerah Setop Praktik Manipulasi Anggaran
- Realisasi Pendapatan Daerah Banten Capai Rp10,30 Triliun Hingga Oktober 2024
- Kepala Bapenda Banten Optimistis PAD Lampui Target, Terus Ajak Warga Taat Bayar Pajak
- Pemprov Jateng Meminta Pemkab & Pemkot Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
- PAD Naik, Pemkab Situbondo Buka Rekrutmen CPNS & PPPK 2024