2017, Pasangan Mesum Sumbang PAD Rp 20 Juta
Selasa, 12 Desember 2017 – 08:35 WIB

Pacaran. Ilustrasi Foto: pixabay
“Uang tersebut langsung dimasukkan ke dalam kas daerah yang menjadi salah satu sumber PAD Kota Jambi. Hingga saat ini sekitar Rp 20 jutaan yang sudah disetor ke kas daerah,” imbuhnya.
Dijelaskannya, jika pasangan tersebut tidak mampu membayar, mereka harus dihukum kurungan badan. “Ada dua hukumannya, denda atau kurung badan,” akunya.
Tapi, sebagian besar mereka memilih untuk membayar denda. Dia berharap dengan semakin seringnya razia yang dilakukan bisa meminimalisir jumlah pasangan mesum dan mereka bisa semakin sadar bahwa hal tersebut telah melanggar norma kesusilaan dan agama.
“Meskipun mereka bisa menyumbang PAD, tapi, itu melanggar Perda,” pungkasnya. (hfz)
Pasangan mesum yang terkena razia dan disidang didenda hingga Rp 700 ribu per orang. Total selama 2017 sudah terkumpul Rp 20 juta, masuk PAD.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pakar Anggap Proyek PIK 2 Dongkrak PAD & Ciptakan Lapangan Kerja Tanpa Bebani APBN
- Sekda Sumedang Sebut Pajak Air Permukaan PLTA Jatigede Potensial Tingkatkan PAD
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Sebelumnya Lahan Kosong, PIK 2 Kini Berkontribusi Besar terhadap PAD Kabupaten Tangerang
- Kemendagri Minta Pemda Gali Potensi Wilayah untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar