2017, Pemprov Ketambahan 17 Ribu PNS

2017, Pemprov Ketambahan 17 Ribu PNS
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - TANJUNG SELOR - Sesuai dengan amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, urusan di 3 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sebelumnya dipegang oleh pemerintah kabupaten/kota akan ditarik menjadi urusan Pemerintah Provinsi. Dengan penarikan 3 SKPD ini Pemprov Kaltara akan mendapat sekitar 15 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di awal tahun 2017.

Kepala Biro Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kaltara Muhammad Ishak menjelaskan, hingga kini pelimpahan urusan 3 SKPD dari 5 kabupaten/kota masih dalam tahap verfikasi.

Adapun 3 SKPD yang dimaksud adalah Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi (Dishutamben), Dinas Kelautan dan Perikanan dan urusan Sekolah Menengah Dinas Pendidikan.

“Baru Kabupaten Bulungan yang sudah menyerahkan datanya. Ada sekitar 380 PNS yang nantinya akan ditarik menjadi urusan dan wewenang provinsi. Jadi kalau untuk 5 kabupaten/kota Pemprov akan mendapatkan tambahan PNS sekitar 15 ribu,” jelas Ishak, Rabu (10/2) kemarin.

Sempat menyinggung soal kesiapan PNS untuk pindah ke Pemprov Kaltara, Ishak memaklumi jika tidak seluruh PNS akan pindah ke provinsi.

“Kami maklum ada daerah-daerah tertentu yang minim pegawai. Contoh KTT. Karena keterbatasan pegawai maka tidak semua diserahkan ke provinsi. Itu kami maklum saja. Maka kami serahkan kepada kabupaten/kota untuk memilih sendiri pegawai yang akan diserahkan dan masih dibutuhkan,” ujar Ishak. (fly/jos/jpnn)


TANJUNG SELOR - Sesuai dengan amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, urusan di 3 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News