2018, Kominfo Blokir 738 Website dan Aplikasi Fintech Ilegal

2018, Kominfo Blokir 738 Website dan Aplikasi Fintech Ilegal
Kemenkominfo. Foto: net

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 738 sistem informasi fintech ilegal pada 2018. Sistem informasi itu terdiri atas 211 website dan 527 aplikasi fintech ilegal pada Google Playstore.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/12), jumlah website paling banyak diblokir pada Desember 2018, yakni sebanyak 134 website.

Sementara aplikasi dalam Google Play Store terbanyak diblokir pada Desember ialah 216 aplikasi.

Berdasarkan data per 20 Desember 2018, Januari-Juli 2018 tidak ada website dan aplikasi yang diblokir, namun pada September 2018, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 77 website.

Untuk aplikasi berbasis Google Play Store, Kominfo pada Agustus 2018 melakukan blokir terhadap 140 aplikasi. Pada September 2018, dilakukan blokir untuk 171 aplikasi.

Pemblokiran dilakukan Kementerian Kominfo berdasarkan permintaan OJK selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui konten serta penelusuran mesin AIS Kementerian Kominfo.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya website atau aplikasi yang terindikasi termasuk fintech ilegal, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten agar bisa ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga. (mg9/jpnn)

Pemblokiran dilakukan Kementerian Kominfo berdasarkan permintaan OJK selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News