2018, Seluruh RS Wajib Berlakukan Sistem Pendaftaran Online
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan standar baru terkait sistem pendaftaran rawat jalan dan inap.
Di mana seluruh rumah sakit wajib memberlakukan sistem pendaftaran online. Hal ini terkait dengan peningkatan layanan kesehatan yang berimbas pada akreditasi rumah sakit.
"Awal 2018, seluruh rumah sakit baik swasta maupun pemerintah harus pakai sistem online. Ada masa tiga tahun untuk penyesuaian," kata Sutoto, ketua Komisi Akreditasi Rumah Sakit di Jakarta, Sabtu (5/8).
Dia menyebutkan, saat ini sekitar 150 rumah sakit sudah memberlakukan sistem pendaftaran rawat inap dan jalan secara online. Dan sekira 2000-an rumah sakit masih manual.
Dengan sistem online ini, masyarakat bisa tahu berapa tempat tidur yang kosong. Berapa juga jumlah pasien yang rawat jalan.
"Kalau tahu infonya, masyarakat sudah bisa prepare. Jadi tidak buang-buang waktu lagi," ujarnya.
Dia menyebutkan, sampai saat ini baru 1030 rumah sakit terakreditasi. 50 persennya terakreditasi paripurna, sisanya perdana. Namun yang paripurna didominasi rumah sakit swasta karena fasilitas kesehatannya lebih lengkap.
Untuk dia mengimbau pihak swasta ikut membantu rumah sakit pemerintah dalam meningkatkan akreditasinya. Salah satunya dengan menopang alat-alat kesehatan yang dibutuhkan pasien.
Pemerintah akan memberlakukan standar baru terkait sistem pendaftaran rawat jalan dan inap.
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Wujudkan Visi Prabowo, Ahmad Ali-AKA Bangun RS Lengkap dengan Dokter Spesialis di Pelosok
- RSUD AWS Samarinda Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Layanan Kanker Terbaik Nasional
- BRI Life Corner, Hadirkan Pelayanan Prima kepada Nasabah
- Grup RS Siloam Raih 7 Penghargaan di Ajang PERSI Awards 2024
- Abdee Slank Terbaring di RS, Putri: Mohon Dukungan untuk Ayah