2018, Trayek Angkutan Laut Perintis Menjadi 113
jpnn.com, JAKARTA - Ditjen Perhubungan Laut akan meningkatkan pelayanan dengan menambah trayek angkutan laut perintis menjadi 113 trayek tahun depan.
Penambahan trayek ini sejalan dengan telah selesainya pembangunan kapal perintis baru sebanyak 10 unit pada 2016 dan 50 unit pada akhir Desember 2017.
“Begitu juga untuk alokasi anggaran terus meningkat yaitu jika pada 2016 anggaran untuk penyelenggaraan perintis sebesar Rp. 930,99 miliar meningkat pada 2017 menjadi Rp. 943,99 miliar yang terdiri dari anggaran untuk kapal yang dioperasikan oleh PT Pelni sebesar Rp. 512,92 miliar dan kapal swasta sebesar Rp. 431,07 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Bay M. Hasani, Selasa (3/10).
Kemenhub terus berupaya meningkatkan konektivitas atau keterhubungan antar pulau di Indonesia, salah satunya melalui peningkatkan pelayanan, baik melalui pembangunan kapal perintis yang ditempatkan di seluruh penjuru wilayah Indonesia maupun peningkatan infrastruktur lainnya.
Dari data yang ada, sambung Bay, pelayanan angkutan laut perintis pada 2016 sebanyak 96 trayek yang dilayani oleh 54 unit kapal negara dan 42 unit kapal swasta.
Terjadi peningkatan pada 2017, di mana pemerintah melayani 96 trayek angkutan laut perintis, sedangkan 46 trayek dilayani oleh PT. Pelni melalui mekanisme penugasan.
"50 trayek lainnya dilayani oleh perusahaan pelayaran swasta melalui mekanisme lelang,” kata Bay.(chi/jpnn)
Penambahan trayek ini sejalan dengan telah selesainya pembangunan kapal perintis baru sebanyak 10 unit pada 2016 dan 50 unit pada akhir Desember 2017.
Redaktur & Reporter : Yessy
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- ASDP Siap Operasikan 84 unit Armada untuk Layani 208 Lintasan Perintis
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri