2019, 50% Dosen Politeknik Harus dari Industri
Rabu, 20 September 2017 – 19:18 WIB
RPL tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 26 Tahun 2016.
"RPL memberikan kesempatan bagi masyarakat masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu. Cara merekognisi pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh negara seperti dosen, instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya yang sangat spesifik," beber Nasir. (esy/jpnn)
Menristekdikti menargetkan tahun 2019, komposisi dosen Politeknik 50 persen berasal dari sektor industri
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pagelaran Mertè Pangan Dhisa Bugeman untuk Melestarikan Kebudayaan Situbondo
- Pentingnya Kerja Sama Perguruan Tinggi dan Industri di Program Kampus Merdeka
- Guru ASN & Honorer Tak Perlu Lagi Antre PPG, Ada Kebijakan Khusus, Alhamdulillah
- Kabar Terbaru Tentang Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap II
- Mahasiswa Lebih Tertarik jadi Pendiri Startup Ketimbang PNS
- Info Terbaru Kemendikbudristek soal Penyaluran Dana BOS Reguler