2019, 50% Dosen Politeknik Harus dari Industri

2019, 50% Dosen Politeknik Harus dari Industri
Menristekdikti Mohamad Nasir. Foto: Humas Kemenristekdikti for JPNN.com

RPL tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 26 Tahun 2016.

"RPL memberikan kesempatan bagi masyarakat masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu. Cara merekognisi pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh negara seperti dosen, instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya yang sangat spesifik," beber Nasir. (esy/jpnn)


Menristekdikti menargetkan tahun 2019, komposisi dosen Politeknik 50 persen berasal dari sektor industri


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News