2019, 80 PNS Mengakhiri Karir Birokrat
jpnn.com, TOMOHON - Sebanyak 80 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diproyeksikan bakal mengakhiri karir, dikarenakan telah memasuki masa pensiun. Kondisi tersebut, tentunya menambah jarak ideal, antar-jumlah ASN dan beban kerja di seluruh organisasi perangkat daerah di Kota Tomohon.
"Trennya tiap tahun ada kurang lebih 80 ASN yang mengajukan surat permohonan pensiun. Tidak hanya karena usia, ada juga yang ingin pensiun dini, ada yang pindah ke kabupaten atau provinsi. Malahan, ada yang pindah ke Balai, Badan atau lembaga yang dinaungi langsung oleh kementerian,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Kota Tomohon Drs Daniel Pontonuwu seperti dilansir Manado Post Online (Jawa Pos Group), Sabtu (19/1) kemarin.
Untuk menyiasati masih belum idealnya jumlah ASN yang ada di seluruh lingkungan Pemerintah Kota Bunga itu, pihaknya menambah tenaga tambahan melalui pos honorer dan tenaga kontrak.
"Memang, hingga tutup tahun lalu ada sekira 700 lebih tenaga honorer yang dipekerjakan di lintas SKPD, ini yang membuat masih mampu menjalankan tugas di semua SKPD dengan maksimal. Kalau aturan tidak menghalangi, sebenarnya tenaga ASN kita kalau diperkenankan untuk ditambah bisa sampai 250 orang lagi. Khususnya, tenaga medis dan pendidikan," sambung Kepala Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia Marthine Mamesah.
Menurutnya, jika dilihat dari sisi aturan juga kan, belanja langsung kita masih mencukupi. Nah, jika dikalkulasikan semua, ada kurang lebih Rp 1,6 miliar dikeluarkan untuk membayar gaji honorer dan kontrak.
Meski begitu, pengkajian dan perpanjangan tenaga honorer dan kontrak di tahun ini, terus dikaji oleh pihaknya.
"Jadi sebenarnya jumlah tenaga honorer dan kontrak ini fleksibel, tergantung kebutuhan akan masing-masing dinas, kita lihat performanya juga, kalau baik pasti diperpanjang atau malah langsung diberhentikan bisa juga," tukasnya.(jul/ria)
Sebanyak 80 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diproyeksikan bakal mengakhiri karir, dikarenakan telah memasuki masa pensiun.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer