2019, Kemendes PDT Mengentaskan 5.000 Desa Tertinggal

Fokuskan Wilayah dan Bidang Kerja Daerah Tertentu dalam RPJMN 2020-2024

2019, Kemendes PDT Mengentaskan 5.000 Desa Tertinggal
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. Foto: Ist

Menurut Aisyah Gamawati, meskipun Ditjen PDTu sudah dibentuk sejak 2015 silam, selama ini masih sering ada pertanyaan tentang fokus dan wilayah kerja PDTu dan kaitannya dengan daerah tertinggal.

“Kami fokus pada daerah perbatasan, pulau terluar, pulau terpencil, dan daerah rawan pangan, rawan bencana, dan pasca konflik,” katanya.

Menurutnya, khusus untuk perbatasan dan pulau kecil terluar merupakan atribut lahiriah yang akan melekat sepanjang Republik ini menjadi sebuah kesatuan NKRI. Hal ini menjadi penekanan mendasar bahwa unit kerja PDTu sangat bersifat locus based, terlepas apapun kondisi daerah baik dari segi pembangunan maupun pengembangan sosio ekonominya.

Sekretaris Jenderal Kemendesa PDTT, Anwar Sanusi, mengatakan Ditjen PDTu berperan sangat penting sebagai penajaman fungsi pemerintahan yang berkoordinasi dengan Kementerian lain khususnya terkait dengan pembangunan dan pengembangan di wilayah-wilayah yang memiliki karakteristik tertentu. Data dan program kerja PDTu dapat menjadi landasan untuk melakukan intervensi/pembangunan pada daerah-daerah tertentu secara lebih efektif, yang bisa ditindaklanjuti kementerian lain.(jpnn)


Dalam RPJMN 2015-2019, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ditargetkan untuk mengentaskan 5.000 desa tertinggal sampai dengan akhir tahun 2019


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News