2019, Peredaran Kosmetik Ilegal Capai Rp 149,4 Miliar

Senada dengan ucapan Kepala Badan POM, Dewan Penasehat Puteri Indonesia, Puteri K. Wardhani sepakat pentingnya kolaborasi antara Badan POM dengan YPI.
“Para finalis Puteri Indonesia, yang sudah terseleksi ketat dari sisi brain, beauty, dan behaviour, secara otomatis merupakan influencer bagi kaum milenial. Dengan tersebarnya Puteri Indonesia dan Badan POM di seluruh Indonesia diharapkan akan dapat membuat gaung edukasi mengenai kosmetik aman semakin efektif,” ungkapnya.
Kerja sama Badan POM dan YPI untuk mengadakan pembekalan Puteri Indonesia telah dua kali dilaksanakan sejak 2019. Tahun ini, para finalis Puteri Indonesia mendapatkan paparan materi dengan narasumber Kepala Badan POM serta site visit ke laboratorium pengujian dan pusat pelayanan publik Badan POM.
Selain itu, para finalis Puteri Indonesia mengikuti workshop pembuatan konten edukasi di media sosial sehingga dapat lebih efektif dalam membuat konten-konten viral terkait edukasi obat dan makanan aman kepada masyarakat. (esy/jpnn)
Data Badan POM menunjukkan bahwa 43 persen perkara tindak pidana yang terjadi sepanjang 2019 adalah perkara terkait kosmetik ilegal.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan