2019, Seluruh Rakyat Indonesia Tercover BPJS
Jumat, 30 November 2012 – 06:06 WIB
JAKARTA - Sesuai amanat Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), BPJS kesehatan harus sudah beroperasi pada 1 Januari 2014. Pemerintah pun harus bergerak cepat untuk memenuhi perintah UU tersebut. Padahal, hingga saat ini masih ada sejumlah persoalan dalam proses BPJS Kesehatan. Di antaranya belum ditetapkan besaran iuran dan masih kurangnya fasilitas dan tenaga kesehatan. Sebagai informasi, saat ini, tersedia 85 ribu dokter praktik umum dan lebih dari 25 ribu dokter praktik spesialis, belum termasuk dokter gigi.
"Soal besaran iuran masih dalam perhitungan. Menkeu memperhitungkan banyak hal, diantaranya terhadap fiskal, kemudian hal-hal yang berkaitan dengan manfaat di daerah. Tapi kita harap secepatnya bisa segera ditetapkan besarannya," jelas Menkokesra Agung Laksono dalam Peluncuran Peta Jaminan Kesehatan Nasional 2012-2019 di Balai Sudirman, Kamis (29/11).
Baca Juga:
Terkait kesiapan pelayanan kesehatan, Dirjen Bina Usaha Kesehatan Kemenkes Supriyantoro menambahkan, pihaknya tingkat ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan belum memenuhi target BPJS Kesehatan. Dia menguraikan, sejatinya secara nasional, jumlah tenaga medis seperti dokter sudah cukup untuk melayani seluruh rakyat Indonesia berdasarkan rasion satu dokter praktik umum melayani 3000 orang.
Baca Juga:
JAKARTA - Sesuai amanat Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), BPJS kesehatan harus sudah beroperasi pada 1 Januari 2014. Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang