2019, Seluruh Rakyat Indonesia Tercover BPJS
Jumat, 30 November 2012 – 06:06 WIB
JAKARTA - Sesuai amanat Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), BPJS kesehatan harus sudah beroperasi pada 1 Januari 2014. Pemerintah pun harus bergerak cepat untuk memenuhi perintah UU tersebut. Padahal, hingga saat ini masih ada sejumlah persoalan dalam proses BPJS Kesehatan. Di antaranya belum ditetapkan besaran iuran dan masih kurangnya fasilitas dan tenaga kesehatan. Sebagai informasi, saat ini, tersedia 85 ribu dokter praktik umum dan lebih dari 25 ribu dokter praktik spesialis, belum termasuk dokter gigi.
"Soal besaran iuran masih dalam perhitungan. Menkeu memperhitungkan banyak hal, diantaranya terhadap fiskal, kemudian hal-hal yang berkaitan dengan manfaat di daerah. Tapi kita harap secepatnya bisa segera ditetapkan besarannya," jelas Menkokesra Agung Laksono dalam Peluncuran Peta Jaminan Kesehatan Nasional 2012-2019 di Balai Sudirman, Kamis (29/11).
Baca Juga:
Terkait kesiapan pelayanan kesehatan, Dirjen Bina Usaha Kesehatan Kemenkes Supriyantoro menambahkan, pihaknya tingkat ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan belum memenuhi target BPJS Kesehatan. Dia menguraikan, sejatinya secara nasional, jumlah tenaga medis seperti dokter sudah cukup untuk melayani seluruh rakyat Indonesia berdasarkan rasion satu dokter praktik umum melayani 3000 orang.
Baca Juga:
JAKARTA - Sesuai amanat Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), BPJS kesehatan harus sudah beroperasi pada 1 Januari 2014. Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Pengadaan APD, Niat Membantu di Tengah Bencana Malah Dituduh Korupsi
- Demokrat Apresiasi Respons Cepat Presiden Prabowo Soal LPG 3 Kg
- KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, 11 Mobil Disita
- Kapolri Diminta Copot Kapolda Kalbar Karena Gagal Beri Perlindungan
- PT KAI Daop 1 Jakarta Menertibkan PKL di Stasiun Pasar Senen
- Menko Pangan Zulhas Pastikan Harga Beras Stabil Menjelang Ramadan