2020, Kementan Optimistis Target Persusuan Nasional Tercapai
Rabu, 11 Juli 2018 – 08:28 WIB

Sapi perah. Foto: Humas Kementan
Adapun kewajiban IPS dan Importir menjalin kemitraan adalah amanat Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu. Sejauh ini Kementan telah menerima total 36 proposal kemitraan dari 44 IPS dan Importir pada awal April 2018 lalu.
"Beberapa Importir bergabung untuk mengajukan proposal kemitraan bersama, karena baru pertama kali melakukan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal," seru dia.(chi/jpnn)
Kementan akan menurunkan tim ke tiap-tiap target kemitraan untuk membantu finalisasi kontrak dan kemitraan antara IPS dan Importir dengan peternak sapi perah.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kementan Gandeng Babinsa TNI untuk Jalankan Program Oplah di Malinau
- Raker Bareng Kementan, Anggota Komisi IV DPR Singgung Kesejahteraan Petani & Harga Cabai Rawit
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Soal Skandal di Produk MinyaKita, Legislator PDIP Mengkritisi Pengawasan Kemendag
- Kementan Gandeng Densus 88, Dorong Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Sektor Pertanian
- Dukung Kemajuan Sektor Pertanian, Kementan Kaji Ulang SKKNI Bidang Alsintan