2022, PPPK Sudah Mendapatkan Tunjangan Kinerja, Ini Besarannya
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 akhirnya bakal mendapatkan tunjangan kinerja.
Koordinator PPPK Kabupaten Jember Susiyanto menyebut pemberian tunjangan kinerja telah mendapat persetujuan Badan Anggaran (Banggar) dewan dan dialokasikan melalui APBD 2022.
"Alhamdulillah, pengajuan tunjangan kinerja yang kami ajukan disetujui Banggar dan akan dibayarkan mulai 2022," kata Susiyanto kepada JPNN.com, Jumat (5/11).
Mengenai besarannya, Susiyanto mengungkapkan nominalnya Rp 700 ribu per bulan. Dengan begitu, PPPK mendapatkan gaji pokok serta berbagai tunjangan termasuk tunjangan kinerja.
Dia mengaku sangat bersyukur karena semua tunjangan sudah lengkap. Meski tahun belum mendapatkan tunjangan kinerja, tetapi tahun depan mereka bakal menerimanya.
"Mudah-mudahan saat pembayaran nanti ada perubahan melebihi yang telah disetujui tahun ini sebesar 700 ribu rupiah," ucapnya.
Susiyanto mengatakan seluruh PPPK Jember sangat bersyukur dan berterima kasih atas kebijakan Pemkab serta DPRD.
Dia menyebutkan Ketua Komisi A DPRD Tabroni selalu intens mengawal PPPK untuk mendapatkan hak-haknya.
Koordinator PPPK Kabupaten Jember Susiyanto menyebut tunjangan kinerja bagi PPPK sudah disetujui Banggar dan direalisasikan 2022.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024