2029, Taspen Tetap Eksis
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Terkait rancangan peraturan tersebut, Direktur SDM PT Taspen (Persero) Karsidi menegaskan, peran BUMN bidang dana pensiun tersebut tidak akan tergerus.
’’Taspen akan tetap eksis pada 2029,’’ kata Karsidi di Jakarta, Jumat (23/8).
Menurutnya, hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pasal 66 undang-undang tersebut menyebutkan, ketentuan mengenai tata cara pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari Taspen ke BPJS ketenagakerjaan diatur dengan peraturan pemerintah. Program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari Taspen adalah bagian program yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
”Pasal itu menjelaskan bahwa yang dipindahkan hanya bagian programnya saja (jaminan dasar pensiun), sehingga program on top-nya masih berjalan,” ujar Karsidi.
Ini artinya, lanjut dia, pada 2029 nanti Taspen masih akan tetap eksis. ”Hal ini yang harus disamakan persepsinya dan telah disampaikan oleh Taspen kepada Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hal ini juga akan terus didorong oleh Taspen,” tegas Karsidi. Hal ini pun menjadi bahan pada pembahasan RPP Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Selain Pasal 66, ditambahkannya, ketentuan-ketentuan transformasi dalam UU No 24/2011 yang menjadi pedoman bagi Taspen adalah Pasal 64. Bunyinya, Program BPJS ketenagakerjaan adalah program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian bagi peserta, selain peserta program yang dikelola PT Taspen dan PT Asabri.
Serta pasal 65 berbunyi PT Taspen menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen ke BPJS ketenagakerjaan paling lambat 2029 dengan penjelasan yang berbunyi roadmap transformasi paling lambat pada 2014. (dri)
JAKARTA – Pemerintah saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi