204 Ribu WP Disurati, Disuruh Ikut Tax Amnesty

Padahal, total aset WP tercatat hanya 212 ribu. Artinya, 204 ribu WP tersebut tidak mencantumkan seluruh harta dalam SPT.
Ditjen Pajak mengumpulkan data itu dari berbagai institusi atau lembaga. Misalnya, data transaksi tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris yang dilaporkan ke Ditjen Pajak, data harta kendaraan bermotor dari polda dan dinas perhubungan di daerah, kepemilikan saham dari Kemkumham, serta data harta kepemilikan kapal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pengumpulan data tersebut sesuai dengan pasal 35 A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
’’Mereka rata-rata hanya menulis satu rumah. Padahal, berdasar data kami itu, ada dua rumah. Makanya, kami mengingatkan WP tolong manfaatkan amnesti pajak,’’ ungkapnya.
Yoga menekankan, jika pelaporan harta telah melewati periode akhir tax amnesty pada Maret tahun depan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut sesuai dengan pasal 18 UU Pengampunan Pajak, yakni sanksi berupa denda.
’’Makanya dihitung pajaknya 30 persen plus sanksi bunga 2 persen per bulan. Dihitung sejak ditemukannya data hingga diterbitkannya SKPKB, maksimal 24 bulan,’’ ucapnya.
Namun, lanjut Yoga, jika para WP itu memutuskan mengikuti tax amnesty, namun tidak melaporkan keseluruhan hartanya, denda yang ditetapkan adalah 200 persen dari pajak penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar.
’’Jadi, kalau tidak mengungkapkan semua harta di tax amnesty, WP dikenai sanksi 200 persen,’’ tuturnya. (ken/c5/noe)
JAKARTA – Program tax amnesty periode kedua tidak sesukses periode awal. Pada tiga bulan terakhir, jumlah peserta program pengampunan pajak
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang