2050, DKI Bisa Jadi Kota Mati
Selasa, 19 Juli 2011 – 13:39 WIB
Kuasa Hukum Hendra Paidjie, UA Rustam menyayangkan sikap ngotot pemprov itu. Padahal, tidak ada satupun alat bukti yang menjadi dasar hukum atas klaim lahan sebagai asset pemprov. ”Hasil penyelidikan Polres Jakarta Pusat dan surat pernyataan dari Jakarta Propertindo menyatakan bahwa tanah tersebut memang merupakan milik Hendra Paidjie,” ujar Rustam.
Karena itu, Rustam mendesak Gubernur Fauzi Bowo segera turun tangan mengatasi kasus sengketa lahan itu. ”Semakin lama kasus tersebut terkatung-katung semakin menyusahkan klien saya. Semenjak empat tahun diklaim oleh pemprov, kesehatan klien saya semakin menurun,” kata Rustam.
Alasan klaim lahan sebagai asset pemprov, ungkap Rustam, lantaran seorang aparat di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta bernama Muchlis mengatakan, kepemilikan Verponding tidak dapat menjadi bukti kepemilikan warga. Bahkan surat akte jual beli yang dimiliki Paidjie dianggap bukti palsu.
Menurut Rustam, pernyataan Muchlis tersebut sangat mengada-ada. ”Kalau benar klien kami memalsukan akte jual belinya, silahkan laporkan saja ke polisi, sebagaimana kami telah melaporkan pemprov ke polisi karena telah merampas tanah rakyat,” kata Rustam.
DKI JAKARTA terancam menuju ’’bunuh diri’’ secara ekologis dan berubah menjadi kota mati pada 2050. Hal ini disebabkan, Rencana
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS