2050, DKI Bisa Jadi Kota Mati
Selasa, 19 Juli 2011 – 13:39 WIB
Rustam juga mendesak penyidik Polres Jakarta Pusat segera memproses dan menetapkan status tersangka terhadap Lurah Cempaka Putih Barat, Tri Mulyani, mantan Camat Cempaka Putih, M Anwar, dan Bagian Aset DKI Jakarta. Sebab seluruh pejabat terkait itu tidak mampu membuktikan bahwa lahan itu milik Pemprov DKI.
”Hal ini terpaksa dilakukan agar menjadi efek jera bagi aparat pemerintahan. Sehingga mereka tidak sewenang-wenang terhadap warga. Biarkan pengadilan yang nanti mengungkap kebenaran dan siapa pemilik tanah tersebut sebenarnya,” cetusnya.
Pada 15 Oktober 2008, Hendra Paidjie dan Kuswati telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah, namun tidak dikabulkan karena lurah Cempaka Putih tidak mau mengeluarkan surat keterangan terkait. Padahal hasil pengukuran tanah bekas Vervonding Indonesia dari kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta menyebutkan tanah itu milik Hendra Paidjie. Ironisnya, pada tahun 2009 lurah Cempaka Putih Barat, dan mantan camat Cempaka Putih, memasang plang dengan keterangan asset pemprov di dua lokasi tersebut. (rul/wok)
DKI JAKARTA terancam menuju ’’bunuh diri’’ secara ekologis dan berubah menjadi kota mati pada 2050. Hal ini disebabkan, Rencana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS