206 Jemaah Terima SPM Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji 2020

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 206 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sudah menerima Surat Perintah Membayar (SPM).
Menurut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin Yanis, begitu mendapatkan SPM dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Bank Penerima Setoran (BPS) akan mentransfer dananya ke rekening jemaah.
"Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota," kata Muhajirin di Jakarta, Selasa (16/6)
Dia menyebutkan, dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jemaah mengajukan pengembalian setoran pelunasan.
Proses pengembalian setoran pelunasan dibuka sejak 3 Juni 2020.
Permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, dan BPS.
"Permohonan 278 jemaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih. Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah," jelasnya.
Muhajirin menambahkan, 278 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi.
Tercatat sudah ada 278 jemaah mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2020.
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
- IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji, Ini Alasannya
- BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi