207 Daerah Tak Punya Pengawas Ketenagakerjaan
Kemenakertrans Gandeng BKN
Rabu, 08 Agustus 2012 – 18:19 WIB
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peraturan bersama tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19/2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya. “Peraturan ini akan memudahkan petugas pengawas mengumpulkan angka kreditnya, sehingga setiap dua tahun sekali dapat kenaikan pangkat. Penilaian terhadap petugas pengawasan sangat tinggi, karena fungsi dan perannya dalam menjaga hubungan industrial lebih kondusif,” ungkap Muhaimin.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah peraturan bersama oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno di Gedung Kemenakertrans, Rabu (8/8) sore.
Baca Juga:
Muhaimin mengatakan, penyempurnaan atau perubahan peraturan itu bertujuan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan proses industri maupun globalisasi dewasa ini.
Baca Juga:
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peraturan bersama
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak