207 Daerah Tak Punya Pengawas Ketenagakerjaan
Kemenakertrans Gandeng BKN
Rabu, 08 Agustus 2012 – 18:19 WIB
Dijelaskan, pengawasan ketenagakerjaan merupakan fungsi negara untuk menjamin penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, lanjut Muhaimin, keberadaan jabatan petugas pengawas ketenagakerjaan sangat strategis, karena merupakan jabatan keahlian, sehingga membutuhkan perhatian dan dukungan serius dari pemerintah
Gus Imin-sapaan akrab Muhaimin- mengakui, penyebaran kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan di daerah-daerah masih kurang merata.
“Saat ini, kabupaten/kota yang tidak ada sama sekali pegawai pengawas ketenagakerjaan sebanyak 207 kabupaten/kota dari 494 kabupaten/kota yang ada,” sebutnya.
Disebutkan, saat ini yang menjadi prioritas pengawasan ketenagakerjaan upah minimum, jaminan sosial tenaga kerja, kebebasan berserikat, pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan outsourcing serta berbagai macam masalah ketenagakerjaan lainnya.
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peraturan bersama
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi