207 Daerah Tak Punya Pengawas Ketenagakerjaan

Kemenakertrans Gandeng BKN

207 Daerah Tak Punya Pengawas Ketenagakerjaan
207 Daerah Tak Punya Pengawas Ketenagakerjaan
Dijelaskan, pengawasan ketenagakerjaan merupakan fungsi negara untuk menjamin penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, lanjut Muhaimin, keberadaan jabatan petugas pengawas ketenagakerjaan sangat strategis, karena merupakan jabatan keahlian, sehingga membutuhkan perhatian  dan dukungan serius dari pemerintah

Gus Imin-sapaan akrab Muhaimin- mengakui, penyebaran kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan di daerah-daerah masih kurang merata.

“Saat ini, kabupaten/kota yang tidak ada sama sekali pegawai pengawas ketenagakerjaan sebanyak 207 kabupaten/kota dari 494 kabupaten/kota yang ada,” sebutnya.

Disebutkan, saat ini yang menjadi prioritas pengawasan ketenagakerjaan upah minimum, jaminan sosial tenaga kerja, kebebasan berserikat, pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu  (PKWT) dan outsourcing serta berbagai macam masalah ketenagakerjaan lainnya.

JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peraturan bersama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News