21 Akun Medsos Dapat Surat Teguran dari Virtual Police, Apa Kesalahan Mereka?

21 Akun Medsos Dapat Surat Teguran dari Virtual Police, Apa Kesalahan Mereka?
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. ANTARA/HO-Polri/am.

Nantinya, jima ada pengguna media sosial yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui direct message (DM) agar menghapus postingannya.

"Terus kalau sudah di-DM dan pemilik akun media sosial itu masih ngeyel gimana, ya kami akan berikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus," kata Argo, Rabu (24/2).

Argo menjelaskan jika orang yang dituju di dalam postingan tersebut membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE, penyidik Bareskrim Polri tidak akan langsung menindaklanjuti hal itu, tetapi akan dikedepankan upaya mediasi hingga keduanya berdamai dan laporan dicabut pelapor.

"Pokoknya sebisa mungkin kami akan kedepankan upaya mediasi," tandas Argo. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Virtual Police sudah mulai beroperasi dan memberikan teguran kepada akun media sosial yang dianggap melanggar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News