21 Izin Tambang Bermasalah akan Dicabut
Kamis, 05 Juni 2014 – 00:30 WIB
Wakil Ketua DPRD Sarolangun M. Syaihu sangat mendukung langkah tegas tersebut. Dia juga berharap, perusahaan tambang nakal yang kini beroperasi juga izinnya harus dicabut. Seperti perusahaan tambang batu bara tersebut tanpa mengantongi izin UKL-UPL mengenai limbah cair dan B3, serta izin seteling pon, workshop, dan stopel. Padahal, perusahaan dimaksud sudah beroperasi sejak Januari 2014.
"Pemerintah harus tegas," pinta Syaihu.(muz/dar)
SAROLANGUN – Bupati Sarolangun Cek Endra menegaskan, sebanyak 21 izin pertambangan yang sempat dikuasai perusahaan batu bara akan dicabut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel