21 Juli, Dua Kubu di PPP Bahas Nama Calon Kada
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi mukhtamar Jakarta, Djan Faridz, menilai keputusan KPU mengakomodasi partai berkonflik ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), telah memenuhi harapan.
"Ini suatu kemajuan, jadi walaupun sengketa belum memiliki keputusan inkrah, kami dapat ikut pilada," ujar Djan saat bersilaturahmi ke kediaman Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Abu Rizal Bakrie, Jumat (17/7).
Sebagai tindaklanjut langkah KPU merevisi Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang syarat Pencalonan, Djan mengakui komunikasi dengan kubu Romahurmuziy telah dilakukan. Untuk menentukan siapa-siapa saja nama calon yang akan diusung di 269 daerah yang menggelar pilkada nantinya.
"Untuk nama calon harus disetujui kedua belah pihak, kami enggak masalah. Pasti ada kader kami. Enggak mungkin jualan partai demi non kader. Sudah ada pembicaraan, tanggal 21 Juli ini akan ada pertemuan," ujar Djan.
Saat dimintai komentar mengenai anggapan islah terbatas hanya akan menimbulkan konflik baru, Djan tidak ingin berpolemik. Menurutnya, sah-sah saja seseorang mengutarakan pendapatnya.
"Kami tak akan ributkan orang yang berpendapat beda. Setiap orang punya pendapat berbeda-beda," ujar Djan. (gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi mukhtamar Jakarta, Djan Faridz, menilai keputusan KPU mengakomodasi partai berkonflik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan