21 Rumah Makan di Padang Memakai Nama Ekstrem, Ada Setan dan Neraka
Selasa, 08 Oktober 2019 – 18:35 WIB
Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI kabupaten/kota pada 20 Juli 2019. MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu yaitu kepada pemerintah agar membuat regulasi dalam rangka menindaklanjuti fatwa ini.
Baca Juga:
MUI mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak mengonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini. (antara/jpnn)
Pemerintah setempat meminta pengelola rumah makan dengan nama ekstrem itu menggantinya sesuai adat Minangkabau.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9
- Sineas Kota Padang Sangat Antusias Mengikuti Workshop Fesbul
- Tinjau Tes CPNS Kemenkumham di Padang, Anna: Jangan Percaya Pihak yang Berjanji Bisa Meluluskan
- Mayat di Sitinjau Lauik Padang Diduga Korban Pembunuhan
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Workshop Fesbul untuk Lokus 9 Digelar di Kota Padang