21 Rumah Makan di Padang Memakai Nama Ekstrem, Ada Setan dan Neraka
Selasa, 08 Oktober 2019 – 18:35 WIB

Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan Kota Padang 2019 di Padang, Selasa (8/10). Foto: Antara/Humas Pemkot
Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI kabupaten/kota pada 20 Juli 2019. MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu yaitu kepada pemerintah agar membuat regulasi dalam rangka menindaklanjuti fatwa ini.
Baca Juga:
MUI mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak mengonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini. (antara/jpnn)
Pemerintah setempat meminta pengelola rumah makan dengan nama ekstrem itu menggantinya sesuai adat Minangkabau.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan
- Marak Tawuran di Padang, Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Baru Sumbar
- Bakal Lebaran di Jakarta, Marshanda Ungkap Hal yang Dinantikannya
- Jalur Padang-Painan Putus Total Akibat Banjir
- Sejumlah Atlet Badminton Top dan Arief Muhammad Berkolaborasi di Bidang Kuliner
- Polisi Ungkap Motif Penusukan di Depan Kampus UNP, Korban Tewas