21 Saksi Korupsi & TPPU Mantan Bupati Kepulauan Meranti Diperiksa KPK, Ini Daftarnya

21 Saksi Korupsi & TPPU Mantan Bupati Kepulauan Meranti Diperiksa KPK, Ini Daftarnya
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil usai persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023). Foto: ANTARA/Annisa Firdausi

Tim penyidik KPK pada hari Rabu, 27 Maret 2024, menetapkan kembali Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ali menyebutkan besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh yang bersangkutan mencapai sekitar puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.

Juru Bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menerangkan bahwa penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal.(antara/jpnn)

Sebanyak 21 orang saksi korupsi dan TPPU mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan, Senin (24/6).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News